Beranda | Artikel
Permasalahan Seputar Haidh Wanita di Bulan Ramadhan
Selasa, 7 September 2010

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang mendapat haidh sebelum waktunya, yaitu mendapat haidh sebelum Ramadhan dan setelah habisnya haidh itu ia mandi (bersuci) dan itu pun sebelum Ramadhan, akan tetapi setelah masuk hari kedelapan bulan Ramadhan ia mendapatkan  haidh lagi dan masa haidh ini adalah masa haidh yang biasanya, bagaimanakah hukumnya shalat-shalat yang ia tinggalkan di masa haidh pertama itu, apakah ia harus mengqadha shalat-shalat itu atau tidak?

Jawaban:

Tidak perlu seorang wanita meng-qadha shalatnya jika disebabkan adanya darah haidh, karena haidh adalah darah dan kapan darah itu ada maka berlaku pula hukum haidh, sebagaimana bila seorang wanita mengkonsumsi pil pencegah haidh sehingga ia tidak mendapatkan haidh, maka ia harus tetap melaksanakan shalat serta puasa, dan tidak boleh baginya meng-qadha puasa karena ia tidak dalam keadaan haidh, karena sesungguhnya hukum itu tergantung dengan alasan atau sebabnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.`” (Qs. al-Baqarah: 222)

Jika kotoran itu ada maka hukum haidh itu pun berlaku, dan jika kotoran itu tidak ada maka hukum-hukum haidh pun tidak berlaku.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

***

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Mewarnai Rambut Saat Puasa, Baca Al Quran Tanpa Wudhu, Rabu Wekasan 2017, Bacaan Sebelum Adzan Subuh, Macam Macam Sholat Sunah, Berhubungan Badan Saat Puasa Apakah Boleh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2528-haidh-wanita-bulan-ramadhan.html